Pimpinan Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Ditangkap

Marqaannews.net–Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pimpinan Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu ditangkap pada pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023. “Penahanan di Lapas Bareskrim 20 hari sampai 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.

Bagaimana Masa Depan Al Zaytun?

1. Pesantren Al-Zaytun belum dibubarkan

Wakil Perdana Menteri Ma’ruf Amin mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak membatalkan atau membatalkan izin pesantren atau pesantren Al Zaytun tersebut. Pengamatan, banyak siswa laki-laki dan perempuan belajar di sekolah Islam.

“Memang banyak (masyarakat) yang ingin (pemerintah) membongkar dan menutup pesantren. Tapi menurut kami mahasiswa di sana banyak, banyak sekali,” kata Wakil Presiden Antara, Rabu 5 Juli 2023.

Wakil Presiden Ma\’ruf juga mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memasyarakatkan dan memperkuat iman dan pemahaman patriotisme di sekolah-sekolah Islam.

2. Kementerian Agama mengambil alih Pesantren Al-Zaytun

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, sistem pendidikan ribuan santri dan santri yang menimba ilmu di Pesantren Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat akan diambil alih Kementerian Agama. “Ribuan siswa akan mengurus Kementerian Ibadah karena bagaimanapun juga anak-anak masyarakatlah yang akan terus belajar, namun tentunya kurikulum dan kegiatannya sesuai dengan apa yang kita sepakati.” ujar Ridwan Kamil saat acara regional Asosiasi Produksi Minyak dan Gas Bumi dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang digelar di Yogyakarta pada Rabu, 5 Juli 2023.

Sebuah bus melewati bunker Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, 28 Juli 2023. Konon, senjata dan bunker pernah digunakan untuk menyimpan kayu dan kayu untuk pembangunan sekolah-sekolah Islam. Foto tengah/Muhammad Adimaja

Ridwan Kamil menyadari pesantren Al Zaytun telah merugikan masyarakat. Dia juga mengungkapkan polisi bertanggung jawab atas penistaan ​​agama yang dilakukan para penjaga Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

“Seperti yang diharapkan oleh masyarakat, itu sedang diselidiki. Ya mere, onye isi, Panji Gumilang, sochiri Satreskrim Polri, “o kwuru.

3. Pesantren NU siap menyambut santri Al Zaytun

Presiden Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan, kelompoknya siap mendatangkan santri dari Pesantren Al-Zaytun, yang dikelola Panji Gumilang sang penista agama. Namun, kata dia, PBNU akan mempertimbangkannya setelah sidang. “Setelah proses konstitusional selesai, kita akan membahas konsekuensinya nanti,” kata Gus Yahya saat ditemui wartawan di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.

Gus Yahya mengatakan, saat ini sudah banyak pimpinan yang menunggu santri Pondok Pesantren Al Zaytun pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, termasuk dari pihak pemerintah. Ia mencontohkan PBNU memiliki banyak lembaga pendidikan yang siap menampung mereka.

Panji Gumilang Diduga Menyalagunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dan Zakat

Marqaannews.net–Kementerian Agama saat ini sedang mengusut dugaan menyalagunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan  menyalagunakan dana zakat milik Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun yang dikelola Panji Gumilang. Penelitian ini dilakukan atas permintaan Ditjen Bina Umat Islam untuk dana zakat (Dirjen Bimas Islam) dan Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Dikdas).

“Kami sedang melakukan dua (survei). Tapi belum ada hasil karena masih mendalami penggunaan dana kepala suku dan penggunaan zakatnya,” kata Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim saat acara Coffee Morning bersama tim media. di Jakarta, Kamis (8/3/2023). “Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan saya belum menerima laporan apapun, saya belum bisa bilang apa-apa,” jelasnya.

Faisal berjanji jika semua laporan sudah bisa dipublikasikan, Kementerian Agama akan membukanya secara transparan. “Nanti kalau sudah ada, baru bisa kita bagikan hasilnya,” janji Faisal. Faisal kemudian menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bisa melakukan pemeriksaan terhadap Al Zaytun melalui dua mekanisme. Yang pertama adalah pengaduan dari masyarakat atau Dumas, dan yang kedua adalah permintaan dari unit kerja terkait.

“Pada dasarnya pergerakan Inspektorat berdasarkan kartu tugas. Surat keterlibatan keluhan publik dapat menjadi unit perintah kerja. Ini (Al Zaytun) permintaan Ditjen Bimas Islam, permintaan lain dari Ditjen Pendis,” kata Faisal.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang

Sebelumnya diberitakan telah terjadi dugaan penyelewengan dana di Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun yang dilakukan oleh pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Mahfud kemudian melaporkan pimpinan Perguruan Tinggi Islam (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, atas tuduhan pencucian uang (TPPU) ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sejumlah hal yang perlu diusut antara lain aliran dana mencurigakan ke ratusan rekening, dana BOS pesantren, dan sertifikat tanah.

Panji Gumilang, Dijerat Dengan Pasal Berlapis Mulai Dari Tuduhan Hingga Penistaan ​​Agama

Marqaannews – Pimpinan Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun, Panji Gumilang, dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tuduhan penistaan ​​agama, menghasut kebencian dan menyebarkan berita bohong. Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ini baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat Pasal 14(1) KUHP No. 1 Tahun 1946 dan pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 156 bis KUHP.

Berdasarkan praduga berbagai pasal, Panji Gumilang bisa divonis hingga 20 tahun penjara. “Pasal 14 ancaman pidana paling lama 10 tahun, Pasal 45a ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman pidana paling lama 6 tahun dan Pasal 156a KUHP pidana paling lama 5 tahun, kata Djuhandhani. dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan terus memimpin kasus tersebut, selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 15 WIB.

Penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wasidik dikabarkan sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik ​​Dittipidum Bareskrim Polri langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. “Pukul 21:15 WIB, penyidik ​​mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai penetapan mencurigakan,” kata Djuhandhani. Namun, Djuhandhani belum memastikan di mana Panji Gumilang akan digelar selama 20 hari ke depan. “Saat ini penyidik ​​masih memiliki waktu 1 x 24 jam, sehingga proses penyidikan kami saat ini tinggal melakukan proses penangkapan,” kata Djuhandhani.