https://marqaannews.net/

Marqaannews.net–Kementerian Agama saat ini sedang mengusut dugaan menyalagunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan  menyalagunakan dana zakat milik Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun yang dikelola Panji Gumilang. Penelitian ini dilakukan atas permintaan Ditjen Bina Umat Islam untuk dana zakat (Dirjen Bimas Islam) dan Direktorat Pendidikan Islam (Dirjen Dikdas).

“Kami sedang melakukan dua (survei). Tapi belum ada hasil karena masih mendalami penggunaan dana kepala suku dan penggunaan zakatnya,” kata Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim saat acara Coffee Morning bersama tim media. di Jakarta, Kamis (8/3/2023). “Mohon maaf karena prosesnya sedang berjalan dan saya belum menerima laporan apapun, saya belum bisa bilang apa-apa,” jelasnya.

Faisal berjanji jika semua laporan sudah bisa dipublikasikan, Kementerian Agama akan membukanya secara transparan. “Nanti kalau sudah ada, baru bisa kita bagikan hasilnya,” janji Faisal. Faisal kemudian menjelaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bisa melakukan pemeriksaan terhadap Al Zaytun melalui dua mekanisme. Yang pertama adalah pengaduan dari masyarakat atau Dumas, dan yang kedua adalah permintaan dari unit kerja terkait.

“Pada dasarnya pergerakan Inspektorat berdasarkan kartu tugas. Surat keterlibatan keluhan publik dapat menjadi unit perintah kerja. Ini (Al Zaytun) permintaan Ditjen Bimas Islam, permintaan lain dari Ditjen Pendis,” kata Faisal.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Panji Gumilang

Sebelumnya diberitakan telah terjadi dugaan penyelewengan dana di Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun yang dilakukan oleh pimpinannya, Panji Gumilang. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.

Mahfud kemudian melaporkan pimpinan Perguruan Tinggi Islam (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, atas tuduhan pencucian uang (TPPU) ke Badan Reserse Kriminal Polri. Sejumlah hal yang perlu diusut antara lain aliran dana mencurigakan ke ratusan rekening, dana BOS pesantren, dan sertifikat tanah.