marqaannews.net – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyesuaian kebijakan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024, pengenaan pajak ini kini berlaku bagi pemilik rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar yang memiliki lebih dari satu properti.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan sebelumnya yang membebaskan pajak bagi semua hunian di bawah nilai tersebut tanpa memperhatikan jumlah kepemilikan, telah diubah. “Mulai tahun 2024, pembebasan pajak hanya berlaku untuk satu properti dengan NJOP tertinggi yang dimiliki oleh wajib pajak,” kata Lusiana dalam sebuah pernyataan resmi pada Selasa (18/6).
Lusiana menambahkan bahwa kebijakan sebelumnya dimaksudkan sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Namun, dengan kondisi ekonomi yang mulai membaik, penyesuaian ini diperlukan untuk menciptakan kesetaraan dalam pemungutan PBB-P2.
Selain itu, pemerintah provinsi juga memberikan beberapa fasilitas lain seperti keringanan, pengurangan, dan pembebasan dari pokok pajak serta sanksi pajak. Ada juga kemudahan dalam bentuk angsuran pembayaran pajak yang tertunggak, yang bertujuan untuk mengurangi beban wajib pajak dan menjaga daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan sekaligus mendukung upaya pemulihan ekonomi di Jakarta,” ucap Lusiana. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan insentif fiskal yang ditawarkan agar dapat lebih mudah dalam melunasi kewajiban pajak mereka.