Marqaannews – Pimpinan Perguruan Tinggi Islam Al Zaytun, Panji Gumilang, dijerat dengan pasal berlapis mulai dari tuduhan penistaan agama, menghasut kebencian dan menyebarkan berita bohong. Pria bernama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang ini baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang dijerat Pasal 14(1) KUHP No. 1 Tahun 1946 dan pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta pasal 156 bis KUHP.
Berdasarkan praduga berbagai pasal, Panji Gumilang bisa divonis hingga 20 tahun penjara. “Pasal 14 ancaman pidana paling lama 10 tahun, Pasal 45a ayat 2 Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman pidana paling lama 6 tahun dan Pasal 156a KUHP pidana paling lama 5 tahun, kata Djuhandhani. dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 1 Agustus 2023.Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dan terus memimpin kasus tersebut, selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 15 WIB.
Penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wasidik dikabarkan sepakat menaikkan status Panji Gumilang sebagai tersangka. Djuhandhani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. “Pukul 21:15 WIB, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan disertai penetapan mencurigakan,” kata Djuhandhani. Namun, Djuhandhani belum memastikan di mana Panji Gumilang akan digelar selama 20 hari ke depan. “Saat ini penyidik masih memiliki waktu 1 x 24 jam, sehingga proses penyidikan kami saat ini tinggal melakukan proses penangkapan,” kata Djuhandhani.