marqaannews.netJakarta, 7 Februari 2025 – Sidang praperadilan terkait dugaan penghilangan barang bukti berupa handphone (HP) milik Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Kusnadi, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, membantah tuduhan bahwa dirinya sengaja menenggelamkan HP milik Hasto.

Kasus ini bermula ketika Hasto Kristiyanto melaporkan kehilangan HP miliknya yang diduga hilang saat ia berada di sebuah acara di Jakarta. Setelah penyelidikan, polisi menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dengan tuduhan telah sengaja menenggelamkan HP tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

Dalam sidang praperadilan kali ini, Kusnadi melalui kuasa hukumnya, menyampaikan pembelaan bahwa dirinya tidak pernah menenggelamkan HP milik Hasto. Menurut Kusnadi, ia tidak mengetahui keberadaan HP tersebut dan tidak pernah melakukan tindakan yang disangkakan kepadanya.

“Klien kami tidak pernah menenggelamkan HP milik Hasto. Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa klien kami tidak terlibat dalam tindakan tersebut,” ujar kuasa hukum Kusnadi dalam persidangan.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Kusnadi juga menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang mendukung pembelaan mereka. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah rekan Kusnadi yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah melihat Kusnadi melakukan tindakan yang disangkakan. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan rekaman CCTV yang menurut mereka tidak menunjukkan adanya tindakan penghilangan barang bukti oleh Kusnadi.

“Kami telah menghadirkan bukti-bukti yang kuat dan saksi-saksi yang dapat dipercaya untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah,” tambah kuasa hukum Kusnadi.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Kusnadi terlibat dalam tindakan penghilangan barang bukti. Mereka menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa Kusnadi sengaja menenggelamkan HP milik Hasto.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa terdakwa terlibat dalam tindakan penghilangan barang bukti. Kami akan terus memperkuat bukti-bukti tersebut dalam persidangan,” ujar jaksa penuntut umum.

Sidang praperadilan ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih panjang. Setelah sidang praperadilan, kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan utama di mana kedua belah pihak akan kembali menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat argumen mereka.

“Kami akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran dan membela klien kami. Kami yakin bahwa keadilan akan berpihak kepada yang benar,” ujar kuasa hukum Kusnadi.

Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media. Banyak pihak yang mengikuti perkembangan sidang ini dengan ketertarikan tinggi, terutama karena melibatkan tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto. Beberapa pihak juga menyampaikan dukungan kepada Kusnadi, sementara yang lain menunggu hasil akhir dari persidangan ini.

“Kami berharap bahwa proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan. Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap,” ujar salah satu pendukung Kusnadi.

Sidang praperadilan terkait dugaan penghilangan barang bukti HP milik Hasto Kristiyanto ini masih berlanjut dan akan terus menjadi sorotan publik. Dengan pembelaan yang kuat dari Kusnadi dan tim kuasa hukumnya, serta bukti-bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, persidangan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Semoga proses hukum ini berjalan dengan lancar dan memberikan keputusan yang adil.

By marqaan