marqaannews.net –  Kejadian mengejutkan dan menyedihkan terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur, di mana seorang ibu bernama Agnes tega menyiram anaknya sendiri dengan air panas. Peristiwa ini terjadi karena anak tersebut mengompol, dan tindakan kekerasan ini telah menimbulkan kehebohan serta kecaman dari masyarakat luas.

Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah di Sidoarjo pada Kamis, 13 Februari 2025. Agnes, seorang ibu berusia 35 tahun, dilaporkan menyiram anaknya yang berusia 7 tahun dengan air panas setelah anak tersebut mengompol. Akibat tindakan ini, anak tersebut mengalami luka bakar serius di bagian tubuhnya.

Menurut keterangan tetangga, Agnes sering kali menunjukkan perilaku kasar terhadap anaknya. Namun, kejadian kali ini dianggap sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak dapat dibenarkan. Anak tersebut segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

Berita tentang kekejaman Agnes ini dengan cepat menyebar di media sosial dan media massa, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mengecam tindakan Agnes dan menyebutnya sebagai ibu yang tidak bertanggung jawab. Beberapa pihak juga mendesak agar Agnes dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Polisi segera turun tangan dan menangkap Agnes setelah menerima laporan dari tetangga dan pihak keluarga. Agnes dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak, yang dapat dikenakan hukuman penjara dan denda yang berat.

Kejadian ini tidak hanya menimbulkan luka fisik pada anak, tetapi juga berpotensi menyebabkan trauma psikologis jangka panjang. Ahli psikologi anak menyatakan bahwa anak-anak yang mengalami kekerasan fisik dari orang tua atau pengasuh dapat mengalami gangguan kecemasan, mimpi buruk, dan kesulitan dalam membangun hubungan sosial.

Pihak berwenang dan lembaga perlindungan anak telah turun tangan untuk memberikan dukungan psikologis kepada anak tersebut. Mereka juga berupaya untuk memastikan bahwa anak tersebut mendapatkan perawatan dan perlindungan yang memadai di masa depan.

Polisi telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menjerat Agnes dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan segera dilanjutkan untuk memastikan bahwa Agnes mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Selain itu, pihak berwenang juga berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Program-program edukasi dan sosialisasi akan digencarkan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada orang tua tentang cara mendidik dan merawat anak tanpa kekerasan.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih serius dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dan rasa aman di lingkungan mereka, termasuk di rumah. Dengan kerjasama antara masyarakat, pihak berwenang, dan pemerintah, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah dan anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan kondusif.

By marqaan