marqaannews.net – Seorang pria berinisial BS (30) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan aksi bejat dengan membegal payudara seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aksi keji ini terjadi pada Senin, 24 Februari 2025, dan BS kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
BS melakukan aksinya di Jalan Swadarma 2, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Korban yang berinisial NAP (14) sedang berjalan kaki ketika tiba-tiba diserang oleh BS. Pelaku langsung meraba payudara korban dan kemudian melarikan diri. Aksi ini bukan kali pertama dilakukan oleh BS; sebelumnya, ia telah melakukan hal serupa terhadap dua korban lain, yaitu AM (20) dan AG (22).
Setelah menerima laporan dari korban dan saksi, polisi segera melakukan penyelidikan. BS berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Pesanggrahan pada Senin, 24 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyisiran CCTV di lokasi kejadian dan menggunakan metode ‘scientific crime investigation’.
Dalam pemeriksaan, BS mengaku bahwa aksinya dilakukan untuk melampiaskan hasrat nafsunya sebagai seorang laki-laki. Pelaku menyasar perempuan yang sedang berjalan kaki dan melakukan aksinya secara spontan. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah BS memiliki kelainan jiwa.
BS disangkakan dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Asusila. Ancaman hukuman yang dihadapi BS adalah penjara paling lama 12 tahun.
Korban dari aksi bejat BS mengalami trauma yang mendalam. Polisi dan pihak berwenang berjanji akan memberikan dukungan psikologis kepada para korban untuk membantu mereka pulih dari kejadian traumatis ini.
Aksi bejat begal payudara yang dilakukan oleh BS telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan penangkapan dan ancaman hukuman yang berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi orang lain yang berniat melakukan tindakan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di sekitarnya.