https://marqaannews.net/

Marqaannews.net – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mengaku menghormati keputusan Mahkamah Agung yang mengubah hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Hukuman mati sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi, namun putusan tersebut dibatalkan di tingkat Mahkamah Agung. Meski begitu, Mahfud tak mau repot mengubah kalimat tersebut. Sebab, menurutnya, kedua hukuman itu sama. “Tadi saya katakan, praktis hukuman mati bagi Sambo bisa seumur hidup. Secara kualitas, pidana mati dan pidana penjara seumur hidup bisa dibilang sama, yakni keduanya ditulis dengan huruf, yaitu pidana mati dan pidana seumur hidup, bukan jumlah tahun,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023. Selain itu, kata Mahfud, hukuman mati terhadap Sambo perlu dikuatkan oleh Mahkamah Agung dan seharusnya dalam praktiknya tidak dilakukan. Sebab, kata dia, saat hukuman Sambo mencapai 10 tahun, UU Pidana No. 1 Tahun 2023 yang baru saja disetujui pemerintah. “Dengan KUHP yang baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun dapat diringankan menjadi penjara seumur hidup,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Kepala Biro dan Humas MA Sobandi mengatakan, majelis hakim telah memutus perkara kasasi yang diajukan Sambo. Antara lain, kalimat itu berbunyi:

“Untuk melakukan pembunuhan berencana secara menyeluruh dan tanpa hak bertindak yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya dilakukan secara keseluruhan. Hukuman penjara seumur hidup. Informasi. perbedaan pendapat antara P2 dan P3”.

Selain Sambo, Putri Candrawathi dan supir keluarga Sambo Kuat Ma’ruf juga mengimbau. Masing-masing mendapat keringanan hukuman dari kelompok hakim Mahkamah Agung.