marqaannews.net – Kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di masyarakat. Namun, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus ini murni penegakan hukum dan bukan pesanan atau politis.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Kasus ini bermula dari upaya pergantian antarwaktu anggota DPR dari Fraksi PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. PDIP mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti, namun KPU menolak dan memutuskan untuk melantik Riezky Aprilia. Diduga, suap diberikan kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengubah keputusan tersebut.
KPK memutuskan untuk tidak menahan Hasto setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir, seperti Saeful Bahri dan Maria Lestari. Keputusan ini menuai kritik dari beberapa pihak yang menganggap bahwa penahanan seharusnya dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan pelarian diri.
Baca juga : Perjumpaan Tak Sengaja Prabowo Subianto dan Steven Seagal
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, memberikan penjelasan bahwa keputusan tidak menahan Hasto menunjukkan bahwa penanganan kasus ini murni penegakan hukum dan bukan pesanan atau politis. Menurut Yudi, KPK memiliki alasan yang kuat dan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka tanpa harus melibatkan faktor politik atau pesanan.
Keputusan KPK tidak menahan Hasto juga menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk dari internal PDIP. Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP, menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum. Namun, ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto sarat dengan nuansa politik. Sementara itu, beberapa pengamat dan aktivis anti korupsi mempertanyakan keputusan KPK yang tidak menahan Hasto, mengingat tingkat kerentanan kasus ini terhadap pengulangan perbuatan korupsi.
Keputusan KPK untuk tidak menahan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan menimbulkan berbagai reaksi dan pertanyaan di masyarakat. Namun, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus ini murni penegakan hukum dan bukan pesanan atau politis. KPK masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi yang belum hadir untuk melengkapi bukti dan alat bukti perkara ini. Meskipun demikian, keputusan ini tetap menjadi sorotan publik dan politik, mengingat tingkat kerentanan kasus ini terhadap pengulangan perbuatan korupsi.