marqaannews.net – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, baru-baru ini dieksekusi di Surabaya setelah divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Eksekusi ini menandai akhir dari perjuangan hukum yang panjang dan menjadi sorotan publik karena latar belakang keluarga korban serta proses hukum yang melibatkan berbagai pihak.
Dini Sera Afriyanti adalah kekasih dari Gregorius Ronald Tannur. Kasus pembunuhan ini terjadi pada tahun 2023, di mana Dini ditemukan tewas di rumahnya di Surabaya. Ronald Tannur diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan ini dan segera menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.
Setelah berbagai tahap persidangan, Ronald Tannur akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 22 Oktober 2024. MA menyatakan bahwa Ronald Tannur harus menjalani hukuman penjara selama 5 tahun sebagai akibat dari perbuatannya. Putusan ini menutup babak hukum yang panjang dan kontroversial, yang sempat membuat publik terbagi atas sikapnya terhadap kasus ini.
Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Ronald Tannur di Surabaya. Proses eksekusi ini dilakukan setelah MA menyatakan bahwa eksekusi tidak perlu menunggu salinan putusan. Ronald Tannur ditangkap di Surabaya siang tadi tanpa perlawanan, namun sempat menunda-nunda proses penangkapan.
Eksekusi ini menarik perhatian publik dan media. Banyak yang menyoroti latar belakang keluarga korban, yang merupakan mantan anggota DPR RI, serta proses hukum yang melibatkan berbagai pihak. Reaksi publik bervariasi, dari dukungan terhadap keputusan hukum hingga kritik terhadap proses yang dianggap tidak adil.
Setelah dieksekusi, Ronald Tannur dijebloskan ke Rutan Medaeng di Surabaya. Proses eksekusi ini berlangsung dengan lancar dan saat ini masih berlangsung di rutan tersebut. Ronald Tannur akan menjalani hukuman selama 5 tahun sebagaimana putusan tingkat kasasi.
Eksekusi Gregorius Ronald Tannur di Surabaya menandai akhir dari kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang kontroversial. Proses hukum yang panjang dan eksekusi ini menunjukkan bahwa keadilan hukum tetap berjalan, meskipun dengan berbagai tantangan dan kritik. Publik dan media terus mengawasi perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.