marqaannews.net – Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menyoroti ketidakhadiran pemohon sebagai indikasi kurangnya keseriusan mereka dalam menghadapi proses hukum. Sidang yang diadakan di Gedung MK RI 2 di Jakarta pada tanggal 29 April ini mencatat absensi pemohon untuk permohonan nomor 235 dan 245.

Sikap Mahkamah Konstitusi Terhadap Kehadiran Pemohon

Saldi Isra, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panel II, menggarisbawahi pentingnya kehadiran pemohon dalam sidang sebagai komponen esensial dari proses peradilan. Beliau menyampaikan bahwa Mahkamah mungkin akan mempertimbangkan ketidakhadiran ini dalam pengambilan keputusan terhadap kasus yang berkaitan.

Konsekuensi dari Ketidakhadiran dan Lanjutan Proses

Ketidakhadiran pemohon dalam sidang ini menimbulkan konsekuensi bagi kelanjutan kasus mereka, dengan Saldi Isra yang memberikan pernyataan bahwa kondisi tersebut akan dipertimbangkan oleh Mahkamah. Sidang tersebut diakhiri dengan penundaan dan pengumuman rencana agenda sidang berikutnya, yang akan mencakup penyampaian jawaban termohon dan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu pada tanggal 6 Mei 2024.

Identitas Pemohon dan Permohonan Terkait

Data dari laman MKRI mengidentifikasi bahwa permohonan nomor 235 diajukan oleh Sigismond B. W Notodipuro, calon anggota legislatif DPR RI dari Jawa Timur, dan permohonan nomor 245 oleh Bernat Sipahutar, calon anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi. Keduanya menunjuk perwakilan hukum untuk mengurus kasus mereka di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengangkat masalah kehadiran pemohon sebagai faktor penting dalam proses peradilan konstitusional, khususnya dalam menangani kasus-kasus perselisihan hasil Pemilihan Legislatif. Absensi pemohon telah menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan mereka dan dapat mempengaruhi pertimbangan serta keputusan Mahkamah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang telah ditetapkan, menunggu partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat.

By marqaan