marqaannews.net

marqaannews.net – Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah mengajukan surat kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memohon bantuan untuk memfasilitasi mutasi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Papua Barat ke Jawa, demi menyusul sang suami.

Detail Permohonan:

  • Pemohon: Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.
  • Tujuan Permohonan: Meminta bantuan untuk mutasi PNS perempuan dari Papua Barat ke Jawa.
  • Target Bantuan: Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Tanggapan Boyamin Saiman:

Boyamin membantah bahwa surat tersebut adalah sindiran atau pelecehan terhadap Ghufron, tetapi sebaliknya, ia mengungkapkan penghargaannya terhadap kemauan Ghufron dalam menangani masalah mutasi pegawai sebelumnya, yang juga menjadi topik kontroversial.

Klarifikasi Posisi MAKI:

  • Pernyataan MAKI: Surat permohonan bukan merupakan sindiran atau tuduhan terhadap Ghufron.
  • Pengakuan atas Kebaikan: Boyamin mengakui bahwa Ghufron telah bertindak dengan baik dalam membantu urusan mutasi pegawai.

Proses dan Bukti Pengajuan:

  • Surat Tanda Terima: Boyamin menunjukkan surat tanda terima dari KPK.
  • Penekanan Keikhlasan: MAKI menekankan bahwa Ghufron telah berupaya membantu mutasi dengan tulus.

Sidang Kode Etik Mendatang:

Nurul Ghufron dijadwalkan akan menghadiri sidang kode etik di Dewan Pengawas KPK pada tanggal 2 Mei 2024, terkait dengan tuduhan penyalahgunaan pengaruh dalam kasus mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Inisiatif Boyamin Saiman menunjukkan pentingnya proses mutasi PNS yang transparan dan adil. Sidang kode etik yang akan datang akan menjadi penilaian penting terhadap praktik etis dalam lembaga anti-korupsi, sambil memastikan kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan.

By marqaan