marqaannews.net

marqaannews.net – Selebgram Zoe Levana menegaskan bahwa kejadian di jalur TransJakarta bukanlah settingan, melainkan suatu peristiwa yang terjadi tanpa sengaja. Zoe menjelaskan bahwa tujuan kontennya adalah untuk mempromosikan kembali penggunaan Busway tanpa motivasi semata-mata untuk meningkatkan jumlah penonton.

Meskipun Zoe mengakui kesalahannya masuk jalur Busway, ia dan ibunya membutuhkan waktu empat jam untuk keluar dari jalur tersebut setelah menunggu antrean busway. Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto, menjelaskan bahwa Zoe tidak ditilang karena statusnya sebagai penumpang, sedangkan ibunya yang mengemudi mobil yang dikenai sanksi tilang.

Setelah mengklarifikasi kejadian, ibu Zoe dikenai tilang berdasarkan Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu. Zoe, yang mewakili ibunya, menyatakan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan tidak akan diulangi di masa mendatang. Klarifikasi Zoe Levana membahas insiden di jalur TransJakarta, respons publik, serta langkah hukum yang diambil terhadap ibunya sebagai pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

By marqaan