marqaannews.net – Dalam respons terhadap peningkatan status Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan agenda pembaruan massal Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduknya. Dari total 8,3 juta KTP yang perlu diperbarui, prioritas diberikan kepada 3 juta KTP untuk penyelesaian di tahun berjalan.
Implementasi Bertahap Pembaruan Identitas
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyampaikan bahwa proses pembaruan KTP ini akan dijalankan secara bertahap. Langkah ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang menandai resmi berubahnya nomenklatur DKI Jakarta menjadi DKJ.
Proses Penggantian KTP Setelah Keputusan Presiden
Pelaksanaan penggantian KTP akan diaktivasi pasca-penerbitan Keputusan Presiden terkait relokasi ibu kota negara. Proses penggantian dijanjikan efisien, memungkinkan warga untuk memperoleh KTP baru dalam waktu singkat, yaitu 5 hingga 10 menit, dengan hanya membawa KTP yang sudah ada.
Kontinuitas Pelayanan Publik dengan NIK
Pembaruan KTP tidak akan mempengaruhi pelayanan publik yang terkait dengan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menurut penjelasan Budi. Perubahan ini hanya terbatas pada nomenklatur wilayah pada dokumen tanpa mengubah detail data lainnya.
DKJ Sebagai Daerah Otonom
Walau UU DKJ telah disahkan, fungsi Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tetap dijaga. DKJ diatur sebagai entitas otonom dengan visi menjadi pusat ekonomi nasional serta kota global.
Struktur Kepemimpinan Pemerintah DKJ
UU DKJ juga menggarisbawahi bahwa Jakarta akan tetap dikepalai oleh gubernur dan wakil gubernur yang terpilih melalui pilkada dengan masa jabatan lima tahun dan kesempatan untuk pemilihan kembali.
Kontinuitas Sistem Pemilihan Gubernur
Sistem pemilihan gubernur untuk DKJ masih akan mempertahankan mekanisme dua putaran, memastikan putaran kedua akan diadakan jika tak ada kandidat yang meraih suara di atas 50% pada putaran pertama.
Inisiatif pembaruan KTP oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan langkah administratif yang penting dalam proses transisi Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. Proses ini diharapkan dapat terlaksana dengan efisien dan tetap menjaga stabilitas layanan publik. Pengelolaan pemerintahan DKJ tetap mengedepankan sistem demokratis dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan partisipasi aktif warga dalam pemilihan gubernur.