marqaannews.net

marqaannews.net – Penyelidikan atas kasus pembunuhan Vina dan M Rizky di Cirebon sedang menghadapi tantangan tambahan berupa potensi perintangan penyidikan, atau yang dikenal dengan istilah obstruction of justice. Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jabar, pada Kamis (20/6), mengungkapkan bahwa proses investigasi mengenai hal tersebut masih berlangsung.

“Kami sedang dalam proses penyelidikan terkait dengan obstruction of justice. Saat ini, saya belum dapat memberikan detail spesifik karena proses masih berlangsung. Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara mendetail,” ujar Kombes Jules. Beliau menambahkan bahwa detail lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat dalam perintangan penyidikan masih belum bisa diungkapkan.

Lebih lanjut, Kombes Jules menyatakan bahwa kasus pembunuhan Vina dan Rizky masih terkait erat dengan penyelidikan yang sedang berlangsung. “Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua aspek dari peristiwa kriminal ini terang benderang,” tuturnya.

Di sisi lain, perkembangan baru juga terjadi dalam penanganan kasus pembunuhan itu sendiri. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menyelesaikan pemberkasan kasus tersebut dengan tersangka Pegi Setiawan, alias Perong. Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Pada pagi ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Penyidik telah hadir di Kejati untuk menyerahkan berkas tersebut,” jelas Kombes Jules. Dengan penyerahan berkas ini, diharapkan proses pemberkasan dapat segera diterima dan dilanjutkan ke tahap kedua dengan penyerahan tersangka serta barang bukti.

Kombes Jules mengakhiri dengan menegaskan bahwa langkah-langkah hukum untuk keseluruhan kasus sedang dijalankan dan pihak kepolisian berharap akan segera mencapai resolusi yang adil dan benar.

By marqaan