marqaannews.net – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani aturan baru mengenai tarif paspor yang akan berlaku mulai tahun depan. Aturan ini menetapkan bahwa tarif paspor akan diperbarui menjadi Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah akses warga terhadap layanan paspor dan mendorong pariwisata keluar negeri.

Keputusan untuk menetapkan tarif paspor baru ini tidak datang secara tiba-tiba. Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap biaya pengeluaran dan layanan paspor selama beberapa tahun terakhir. Dengan adanya pandemi COVID-19, pemerintah juga ingin memberikan stimulus ekonomi kepada warga yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri setelah situasi pandemi mulai mengendur.

  1. Evaluasi Biaya dan Layanan: Pemerintah melakukan evaluasi terhadap biaya pengeluaran dan layanan paspor selama beberapa tahun terakhir.
  2. Diskusi dengan Stakeholder: Diskusi dilakukan dengan berbagai stakeholder termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Imigrasi.
  3. Penetapan Tarif: Setelah melalui serangkaian diskusi, Presiden Jokowi menetapkan tarif paspor baru yang akan berlaku mulai tahun depan.

Detail Aturan Baru

  1. Tarif Paspor: Tarif paspor baru yang ditetapkan adalah Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
  2. Masa Berlaku: Paspor baru akan berlaku selama 10 tahun, yang diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan perjalanan keluar negeri.
  3. Fasilitas Tambahan: Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan fasilitas layanan paspor di berbagai kantor imigrasi di seluruh Indonesia.

Dampak Keputusan

  1. Peningkatan Pariwisata: Dengan tarif paspor yang lebih terjangkau, diharapkan akan meningkatkan jumlah warga yang melakukan perjalanan keluar negeri, sehingga dapat mendorong sektor pariwisata.
  2. Kemudahan Akses: Warga akan lebih mudah mengakses layanan paspor dengan tarif yang lebih terjangkau dan masa berlaku yang lebih lama.
  3. Stimulus Ekonomi: Keputusan ini juga dianggap sebagai bentuk stimulus ekonomi bagi warga yang terkena dampak pandemi COVID-19.

Reaksi publik terhadap keputusan ini sangat positif. Banyak warga yang menyambut baik keputusan pemerintah untuk menetapkan tarif paspor yang lebih terjangkau. Beberapa warga juga mengungkapkan harapan bahwa dengan tarif yang lebih terjangkau, mereka dapat lebih mudah melakukan perjalanan keluar negeri dan menikmati pengalaman pariwisata.

Keputusan Presiden Jokowi untuk menandatangani aturan baru mengenai tarif paspor adalah langkah yang tepat dalam rangka mempermudah akses warga terhadap layanan paspor dan mendorong pariwisata keluar negeri. Dengan tarif paspor yang lebih terjangkau dan masa berlaku yang lebih lama, diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi warga dan sektor pariwisata di Indonesia.

By marqaan