https://marqaannews.net/

Marqaannews.net – Pendukung Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta setelah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta melarang Rizieq menunaikan umrah.
Aziz mengatakan, surat dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Jakarta Pusat menyatakan Rizieq Shihab tidak boleh umrah. “Suratnya dikirim antara 2 atau 3 bulan lalu,” kata Aziz kepada Marqaannews, Selasa 2 Agustus 2023.

Aziz menjelaskan, dalam surat tersebut tidak ada advis lebih lanjut terkait perjalanan umrah Rizieq Shihab karena Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak memberikan advis. Tidak jelas kapan surat itu dikirim.

Dari keterangan yang diterima pemerintah Marqaannews, pada 2 Agustus 2023, tim pembela Habib Rizieq Syihab mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pertahanan Hukum. “Terkait gugatan yang kami ajukan di PTUN Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait hak beribadah klien kami dan permohonan perlindungan hukum yang kami ajukan, saat ini sedang kami ajukan,” bunyi pernyataan tersebut.

Ada empat poin utama yang disampaikan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab yaitu. Pertama, upaya hukum yang dilakukan kelompok pendukung antara lain permohonan KTUN yang dikeluarkan oleh BAPAS Jakarta Pusat dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan kepada beberapa lembaga negara Republik Indonesia seperti Republik Indonesia. Menkopolhukam, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan RI, Komisi Kejaksaan RI dan KOMNASHAM RI.

“Hal ini dimaksudkan untuk membantah tuduhan perampasan HAM dalam proses Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak menasihati hak klien kami untuk menunaikan ibadah umrah tanpa alasan yang jelas dan tidak masuk akal,” ujarnya. Kedua, kelompok pendukung tidak bisa menerima alasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tidak ada izin umroh Rizieq karena masalah pemeliharaan.

“Lucu dan bikin kita ketawa karena jelas di wilayah Arab Saudi, pemerintah Indonesia punya perwakilan yang bisa melakukan pengawasan,” katanya. Aziz menjelaskan, kelompoknya siap membantu dana keberangkatan kelompok yang akan mengurus aliran sesat Rizieq Shihab itu.

Ketiga, menurutnya, gugatan dan surat permintaan perlindungan hukum dari kelompok perlindungan hukum tersebut merupakan upaya hukum untuk memperjuangkan hak asasi kliennya. Dikatakannya, “Pelanggan kami tetap taat hukum meski berkali-kali pelanggan kami terus menerus menjadi korban politik yang korup dan korup,” ujarnya.

Poin terakhir, Azis menegaskan, para pendukung Habib Rizieq Shihab akan terus melakukan upaya hukum.

Itu saja Pembahasan Tentang Izin Umrah Ditolak, Rizieq Shihab Mengajukan Gugatan Ke PTUN dan nantikan terus Berita Terkini Setiap hari hanya di Marqaannews Semoga berita kali ini dapat bermanfaat bagi kalian ya.