marqaannews.net – Sebuah insiden yang mengundang keprihatinan terjadi di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Ponorogo, di mana dua individu muda asal Kecamatan Balong dan Sukorejo tertangkap sedang melakukan tindakan tidak pantas di kamar mandi Masjid Al Ikhlas pada malam hari, tanggal 18 Juni 2024. Pasangan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sumoroto untuk proses hukum lebih lanjut.
Detail Kronologis Kejadian:
Kecurigaan warga terpicu ketika keduanya terlihat memasuki fasilitas kamar mandi masjid. Kompol Haryo Kusbintoro, Kapolsek Sumoroto, melaporkan bahwa verifikasi kecurigaan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lokasi. Berdasarkan temuan saat pemeriksaan, pasangan ini terbukti melakukan perbuatan mesum. Kompol Haryo menjelaskan bahwa ini merupakan kejadian pertama di masjid, meskipun pasangan tersebut telah beberapa kali melakukan perbuatan serupa di lokasi lain.
Tanggapan dari Kasie Pelayanan Desa Carat:
Yatin, Kasie Pelayanan Desa Carat, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut sudah dikelilingi oleh warga lokal saat ia tiba di tempat kejadian. Mengingat bahwa keduanya bukan merupakan warga lokal, Yatin segera menghubungi kepolisian untuk mengamankan situasi. “Mengingat situasi dan untuk menghindari risiko lebih lanjut, saya memutuskan untuk langsung menghubungi polsek,” kata Yatin. Beliau juga menambahkan bahwa perempuan dalam pasangan tersebut tampak ketakutan dan menangis, sementara laki-laki mencoba untuk menutupi wajahnya dan enggan menanggapi pertanyaan dari warga.
Prosedur Verifikasi Identitas:
Dalam upaya untuk mengidentifikasi dan menghubungi keluarga pasangan tersebut, Yatin meminta KTP mereka. “Setelah mereka dijemput oleh Polsek, proses lebih lanjut dilakukan oleh pihak berwajib dan saya tidak lagi terlibat,” lanjut Yatin.
Kejadian ini telah menimbulkan kecemasan di kalangan komunitas dan menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat di fasilitas-fasilitas publik seperti masjid untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan.