https://marqaannews.net/

Marqaannews.net – Kabel yang tergeletak di jalan Jakarta terus dikejutkan setelah menelan dua orang yang lehernya diambil. Direktur (Plt) Dinas Bina Marga Jakarta Heru Suwondo mengatakan pihaknya sedang memperbaiki Kabel yang rusak. “Untuk area pinggir jalan dengan SJUT (Fasilitas Jaringan Utilitas Terpadu) sedang kami upayakan untuk dibongkar,” kata Heru saat dihubungi, Sabtu, 5 Agustus 2023.

SJUT adalah instalasi untuk instalasi jaringan utilitas bawah tanah. Pembangunan SJUT merupakan bagian dari program rehabilitasi jalan di Jakarta.

Kemudian, Heru Suwondo mengatakan bahwa benang merah yang masih berkonflik itu harus diselesaikan dengan cara diikat. “Bagi yang belum punya SJUT, sedang kita benahi,” ujarnya.

Ia mencontohkan penataan benang merah ini ada di seluruh wilayah DKI Jakarta. Departemen lalu lintas mengadakan pertemuan untuk membahas masalah tersebut.

Baginya, ketiadaan kabel yang melintasi jalanan memang menambah keindahan kota. Heru juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi mengizinkan kabel diregangkan ke atas.

Dia berkata, “Pemerintah daerah tidak mengizinkan instalasi baru untuk kabel overhead, semuanya akan berada di bawah tanah.” Sebelumnya, Sultan Rif\’at Alfatih mengalami kecelakaan di sekitar Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 5 Januari 2023.

Mahasiswa Universitas Brawijaya itu mengalami luka di bagian leher dan saluran cerna serta pernapasan karena ditangkap. kabel serat optik, sehingga sulit untuk makan dan bernapas serta tidak dapat berbicara.

Kemudian kecelakaan yang dialami Vadim terjadi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat malam 28 Juli 2023. Leher seorang tukang ojek online (ojol) putus akibat kawat dan dirawat di rumah sakit serta Sabtu pagi. 29 Juli 2023.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masih ada line of sight yang belum ditanam. Pasalnya, tidak semua wilayah Jakarta masuk dalam link SJUT. Heru Budi mengatakan, pemasangan kabel fiber optik memerlukan izin dari Pemda DKI Jakarta dan kabel tersebut dipasang di bawah tanah. Untuk kabel dan udara, izin diberikan kepada pemilik tiang. “Tentu yang mau izin pemda di bawah, yang di atas izin, kalau PLN ya ke PLN,” ujarnya saat diwawancarai. Rapat di Balai Kota DKI Jakarta, pada Jumat 4 Agustus 2023.