marqaannews.net – Bogor, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata populer di Indonesia, baru-baru ini menjadi sorotan karena terbongkarnya bisnis seks khusus untuk turis asal Timur Tengah. Praktik ilegal ini melibatkan eksploitasi seksual terhadap sejumlah perempuan yang dijajakan kepada wisatawan asing. Penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang mengungkapkan modus operandi yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak.
Penyelidikan dimulai setelah ditemukannya seorang perempuan berinisial DR (25) yang meninggal dunia akibat overdosis. DR diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan menawarkan layanannya kepada turis Timur Tengah. Polisi kemudian menangkap DS alias Dolken, yang disinyalir sebagai otak di balik bisnis seks tersebut. DS tidak hanya menawarkan DR tetapi juga belasan perempuan lainnya kepada turis Timur Tengah yang berlibur di Bogor.
Bisnis seks ini dijalankan dengan modus kawin kontrak, di mana perempuan disewa untuk beberapa hari atau minggu. Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menutupi praktik ilegal ini, termasuk menggunakan istilah “kawin kontrak” untuk menyamarkan transaksi seksual. Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 10 juta tergantung durasi kontrak.
Selama penangkapan, polisi berhasil menyelamatkan tujuh gadis lainnya yang akan dijajakan kepada turis Timur Tengah. Para gadis ini mendapat bagian dari uang sewa yang disepakati, sementara sisanya dibagi-bagi oleh pelaku dan rekannya. Para korban kemudian dititipkan ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa bisnis ini dijalankan oleh jaringan yang terorganisir dengan baik. Para pelaku termasuk muncikari, penyedia transportasi, dan perantara yang mempertemukan turis dengan PSK. Salah satu pelaku utama, Meidsyanti Kosasin, diduga memiliki hubungan keluarga dengan pihak-pihak di Timur Tengah yang bertanggung jawab atas pengiriman TKW ilegal. Keuntungan yang didapat dari bisnis ini mencapai 1.000 dirham per bulan.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta. Polisi berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan melindungi hak-hak korban dari eksploitasi dan perdagangan ilegal.
Terbongkarnya bisnis seks khusus untuk turis Timur Tengah di Bogor menunjukkan betapa kompleks dan terstruktur praktik ilegal ini. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memberantas bisnis ini dan melindungi korban dari eksploitasi. Penegakan hukum yang tegas dan komprehensif diharapkan dapat mengurangi dan menghentikan praktik serupa di masa depan.