Eksekusi Ronald Tannur: Divonis 5 Tahun Penjara dan Prosesnya di Surabaya
marqaannews.net – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, baru-baru ini dieksekusi di Surabaya setelah divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Eksekusi ini menandai akhir dari…