marqaannews.net – Kasus Harun Masiku, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menjadi buronan sejak 2020, kembali menjadi sorotan publik. Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus ini melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Polemik dimulai ketika Ronny Franky Sompie, mantan Direktur Jenderal Imigrasi, memberikan kesaksian di KPK terkait perlintasan Harun Masiku. Ronny mengungkapkan bahwa Harun tercatat keluar dari Indonesia pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Jakarta pada 7 Januari 2020. Namun, pada saat itu, belum ada permintaan pencegahan atau pencekalan dari KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kontradiksi informasi mengenai perlintasan Harun Masiku terjadi ketika Ronny Sompie menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, setelah sebelumnya menyatakan bahwa Harun masih berada di luar negeri. Kesalahan ini disebabkan oleh keterlambatan dalam sistem informasi imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Akibat dari kontradiksi informasi tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mencopot Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi. Yasonna juga membentuk tim independen untuk menyelidiki keterlambatan data imigrasi. Namun, Ombudsman Indonesia menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam tim tersebut, melainkan sebagai pengawas eksternal.

Investigasi yang dilakukan oleh tim independen melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dan Ombudsman Indonesia. Investigasi ini bertujuan untuk mengungkap penyebab keterlambatan data imigrasi dan memastikan transparansi dalam sistem imigrasi.

Berbagai pihak memberikan respons terhadap polemik ini. Mantan Ketua Umum Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif, menekankan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan dalam penanganan kasus ini. Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menyoroti pentingnya KPK dan Kemenkumham menjelaskan kebingungan publik terkait kasus ini untuk menjaga kredibilitas institusi mereka.

Polemik perlintasan Harun Masiku yang digali dari mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menunjukkan adanya keterlambatan dan kontradiksi informasi dalam sistem imigrasi. Pencopotan Ronny Sompie dan pembentukan tim independen merupakan langkah awal untuk menyelidiki keterlambatan data imigrasi. Respons dari berbagai pihak menunjukkan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

By marqaan