marqaannews.net – Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah dua lembaga strategis di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang serupa, yaitu menjaga ketahanan dan pertahanan nasional, terdapat perbedaan signifikan dalam fungsi, struktur, dan fokus kerja kedua dewan tersebut.

Wantannas berfungsi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Tugas utama Wantannas meliputi:

  1. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional Indonesia.
  2. Penetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara.
  3. Penetapan risiko pembangunan nasional yang dihadapi untuk kurun waktu tertentu dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara dalam rangka merehabilitasi akibat dari risiko pembangunan.

DPN memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan dan strategi kebijakan terkait pertahanan nasional. Tugas utama DPN meliputi:

  1. Memberikan masukan dan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional.
  2. Merumuskan antisipasi ancaman dan ketahanan pertahanan.
  3. Memberikan pertimbangan geopolitik dan geostrategi.

Wantannas dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia dan memiliki Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sehari-hari. Wantannas juga memiliki tiga deputi yang masing-masing menangani Geostrategi, Geopolitik, dan Geoekonomi.

DPN dipimpin langsung oleh Presiden dengan Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Sekretaris DPN dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan. Anggota tetap DPN terdiri dari Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara. Selain itu, terdapat anggota tidak tetap dari kementerian lain yang tergantung situasinya.

Wantannas lebih berfokus pada ketahanan dan keamanan dalam negeri. Lembaga ini memiliki unsur Polri yang lebih dominan dan bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas dan keamanan dalam negeri serta merumuskan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional.

DPN lebih menekankan pada aspek pertahanan yang melibatkan TNI. Lembaga ini bertanggung jawab dalam memberikan pertimbangan geopolitik dan geostrategi, merumuskan antisipasi ancaman, dan memberikan strategi kebijakan untuk pertahanan nasional.

Wantannas telah lama berdiri dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

DPN baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian DPN dan Donny Ermawan sebagai Sekretaris DPN.

Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Wantannas lebih berfokus pada ketahanan dan keamanan dalam negeri dengan unsur Polri yang dominan, sementara DPN lebih menekankan pada aspek pertahanan yang melibatkan TNI dan memberikan pertimbangan geopolitik dan geostrategi. Dengan struktur dan fungsi yang berbeda, kedua dewan ini bekerja bersama untuk memastikan ketahanan dan pertahanan nasional Indonesia tetap kuat dan efektif.

By marqaan