marqaannews.net – Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda F, seorang anggota polisi, beberapa tahun lalu kembali mencuat ke permukaan. Meskipun Bripda F telah dipecat dari kesatuannya karena kasus tersebut, ternyata ia masih aktif sebagai polisi dan bertugas di salah satu kepolisian daerah di Indonesia.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripda F terjadi pada tahun 2019 di sebuah kota di Jawa Barat. Korban, seorang wanita berinisial S, melaporkan bahwa dirinya telah diperkosa oleh Bripda F setelah diundang ke sebuah acara di rumah Bripda F. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Bripda F akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari kesatuannya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda F menjalani proses hukum di pengadilan. Pengadilan memutuskan bahwa Bripda F bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, Bripda F juga dipecat dari kesatuannya karena tindakan yang tidak terpuji tersebut.

Namun, setelah menjalani hukuman penjara, Bripda F ternyata masih aktif sebagai polisi dan bertugas di salah satu kepolisian daerah di Indonesia. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan keresahan di masyarakat, terutama bagi korban dan keluarganya.

Kabar bahwa Bripda F masih aktif sebagai polisi membuat korban, S, merasa tidak adil dan tidak aman. “Saya merasa tidak adil dan tidak aman mengetahui bahwa orang yang telah melakukan kejahatan terhadap saya masih aktif sebagai polisi. Saya berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menangani masalah ini,” ujar S dalam sebuah wawancara dengan media lokal.

Masyarakat juga mengecam keras tindakan Bripda F dan menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dari pihak kepolisian. “Kepolisian harus transparan dan bertanggung jawab dalam menangani kasus ini. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri,” ujar seorang aktivis hak asasi manusia, Rika Anggraini.

Menanggapi kabar bahwa Bripda F masih aktif sebagai polisi, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus tersebut. “Kami akan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini. Jika terbukti bahwa Bripda F masih aktif sebagai polisi, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Selain itu, Polri juga berjanji akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus serupa. “Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, terutama yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri,” tambah Dedi.

Kasus Bripda F yang masih aktif sebagai polisi setelah dipecat karena kasus pemerkosaan menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan dan evaluasi di kepolisian. Masyarakat dan korban berharap bahwa pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan tegas dan transparan untuk menangani masalah ini. Integritas dan profesionalisme kepolisian harus dijaga agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.

By marqaan