marqaannews.net – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi baru-baru ini mengungkapkan alasan mengapa Presiden Prabowo Subianto memutuskan tidak untuk melakukan seleksi ulang terhadap calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini menarik perhatian publik dan menjadi topik hangat dalam diskusi politik nasional.

Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak mengubah daftar nama calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang telah disampaikan oleh Presiden sebelumnya, Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah proses seleksi yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR dan KPK sendiri.

Salah satu alasan utama adalah menghormati proses seleksi yang sudah berjalan. Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan bahwa proses seleksi yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya dianggap sudah baik dan tidak perlu diubah. “Presiden Prabowo menghormati proses seleksi yang sudah berjalan terkait nama-nama calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK,” jelas Prasetyo.

Keputusan ini juga didasarkan pada pertimbangan hukum dan regulasi yang berlaku. Menurut Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK. Keputusan ini diharapkan dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung Desember 2024.

Dengan tidak melakukan seleksi ulang, proses dapat dilanjutkan dengan lebih efisien dan transparan. DPR dipersilakan untuk memproses nama-nama yang telah disampaikan untuk memilih lima nama yang akan ditetapkan oleh presiden. Ini dianggap sebagai jalan tengah yang dapat mematuhi aturan dan memastikan proses berjalan lancar.

DPR menyambut positif keputusan ini. DPR dipersilakan untuk memproses nama-nama yang telah disampaikan dan memilih lima nama yang akan ditetapkan oleh presiden. Ini dianggap sebagai langkah yang tepat untuk menghindari kevakuman dan memastikan keberlanjutan fungsi KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghormati keputusan Presiden Prabowo. Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa KPK siap bekerja sama dengan DPR untuk memastikan proses pemilihan pimpinan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Reaksi dari publik bervariasi. Beberapa pihak menyambut positif keputusan ini karena dianggap dapat mempercepat proses dan menghindari kevakuman. Namun, ada juga yang mengkhawatirkan bahwa tidak adanya seleksi ulang mungkin mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan calon pimpinan KPK.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak melakukan seleksi ulang terhadap calon pimpinan KPK didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, termasuk menghormati proses yang sudah berjalan, mematuhi regulasi dan waktu, serta memastikan efisiensi dan transparansi. Keputusan ini diharapkan dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman dan memastikan keberlanjutan fungsi KPK. Dengan dukungan dari DPR dan KPK, diharapkan proses pemilihan pimpinan KPK dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

By marqaan