marqaannews.net – Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kembali mengajukan permohonan pembebasan kliennya dari tahanan. Permohonan ini diajukan dengan alasan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat.
Menurut Lisa, dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam kasus suap hakim pembebas Ronald Tannur tidak memenuhi standar hukum yang berlaku. “Dakwaan jaksa tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum,” ujar Lisa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/2/2025).
Lisa juga menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan tindak pidana suap. “Tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Ronald Tannur terlibat dalam praktik suap. Oleh karena itu, kami meminta agar Ronald Tannur dibebaskan dari tahanan,” tambahnya.
Permohonan ini disampaikan setelah sebelumnya Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu. Namun, vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 22 Oktober 2024, dan Ronald dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.
Kasus ini semakin kompleks setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung menemukan indikasi suap terhadap tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Surabaya. Selain itu, Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan kami dengan adil dan objektif. Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan seharusnya tidak dikenakan hukuman,” ujar Lisa.
Permohonan pembebasan Ronald Tannur ini akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang akan datang. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dan argumen hukum yang disampaikan oleh kedua belah pihak.