marqaannews.net – Pada tanggal 7 Maret 2024, masyarakat Bekasi dikejutkan dengan kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang ibu, Siti Nurul Fazila (26), yang tega membunuh anak kandungnya sendiri, AAMS (5). Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan elite di Bekasi, Jawa Barat. Siti diduga menderita skizofrenia, yang membuatnya mendengar bisikan-bisikan yang memerintahkannya untuk melakukan tindakan tersebut.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Siti mencoba melukai dirinya sendiri dengan membenturkan kepalanya ke tembok sel tahanan. Akibatnya, ia harus dirawat di rumah sakit Polri selama 16 hari dan kemudian dirujuk ke rumah sakit jiwa di Grogol selama 11 hari. Setelah dinyatakan stabil, Siti kembali ditahan di Polres Metro Bekasi.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan penilaian terhadap Muhammad Agus Salim (MAS), suami Siti dan ayah dari korban, untuk menentukan apakah ia cakap untuk mengasuh anak keduanya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan. Penilaian ini dilakukan sebelum anak tersebut diserahkan kepada MAS.

Kasus ini menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi keluarga dan masyarakat sekitar. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Bekasi seringkali dipicu oleh berbagai masalah, termasuk perselisihan antar-orangtua, masalah kejiwaan, dan masalah ekonomi. Dalam kasus Siti, kekerasan ini bisa dicegah jika ada langkah mitigasi yang dilakukan oleh pihak keluarga, seperti tidak melepaskan anak begitu saja saat tahu orangtuanya mengalami masalah kejiwaan.

Tragedi ini menunjukkan betapa pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mendeteksi dan menangani masalah kejiwaan yang dialami oleh anggota keluarga. Dengan adanya dukungan dan penanganan yang tepat, tragedi semacam ini dapat dicegah, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat.

By marqaan