Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas Parlemen 20%, Yusril
marqaannews.net – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menghapus ambang batas parlemen sebesar 20% dalam pemilihan presiden. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk dari Yusril Ihza Mahendra,…