marqaannews.net – Pada awal Februari 2025, masyarakat Buleleng, Bali, digemparkan dengan penemuan mayat pria bertato di sebuah jurang di kawasan Pancasari. Mayat tersebut diketahui bernama I Pande Gede Putra Palguna, seorang pria berusia 53 tahun yang berasal dari Kabupaten Gianyar dan beralamat di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penemuan ini berujung pada penetapan tiga orang wanita sebagai tersangka pembunuhan sadis tersebut.
Korban pertama kali dilaporkan hilang pada 20 Januari 2025. Setelah dua minggu, mayatnya ditemukan di kawasan hutan lindung Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. Penemuan ini mengundang perhatian publik dan kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.Setelah melakukan pengecekan menggunakan teknologi Inafis, kepolisian berhasil mengidentifikasi korban sebagai I Pande Gede Putra Palguna. Tiga wanita yang ditetapkan sebagai tersangka adalah OSM alias Oky (38), IOP alias Intan (38), dan ALY alias Leni (57). Ketiga tersangka ini ditangkap di daerah Kota Denpasar pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Motif di balik pembunuhan ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ternyata, korban memiliki utang dengan ketiga tersangka. Utang tersebut berkaitan dengan transaksi bisnis yang melibatkan korban dan tersangka ALY. Korban diketahui berjanji menjualkan hotel milik ALY dan meminta uang operasional senilai Rp5,4 miliar. Namun, setelah menerima uang tersebut, korban tidak kunjung menepati janjinya, yang memicu kemarahan tersangka.
Korban disekap dan disiksa selama 13 hari di sebuah indekos yang ditempati oleh OSM dan OP di Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Penyiksaan tersebut termasuk ikatan pada pergelangan kaki dan tangan, luka bakar di kedua punggung dan kepala, lebam pada mata, luka robek pada bibir, dan luka gores pada pinggang. Korban akhirnya meninggal dunia pada 2 Februari 2025.
Setelah korban meninggal, tersangka OSM dan OP menyewa mobil Honda Brio kuning untuk membuang mayat korban ke jurang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Senin, 3 Februari 2025 dini hari. Mayat tersebut ditemukan oleh warga setempat dan segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo. Pasal 55 KUHP pidana dan atau Pasal 351 Ayat 3 Jo. Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal atau paling lama 15 tahun pidana penjara. Polres Buleleng terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Tragedi pembunuhan sadis ini menunjukkan betapa pentingnya penyelesaian masalah utang secara bijak dan damai. Penyiksaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka sendiri. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam berurusan dengan masalah utang dan konflik bisnis.