marqaannews.net – Pada tanggal 7 November 2024, kepolisian di Kendal, Jawa Tengah, menangkap tiga orang yang terlibat dalam penyediaan akses ke situs judi online (judol) yang diblokir oleh pemerintah. Tersangka tersebut adalah pemilik dan karyawan dari sebuah warnet di Kendal. Kecurangan ini dilakukan dengan cara mengubah settingan internet di warnet sehingga pengguna dapat mengakses situs judi yang seharusnya diblokir.
Warnet yang menjadi markas kecurangan ini beroperasi di kawasan yang cukup ramai di Kendal. Pemilik warnet, yang tidak disebutkan namanya, memanfaatkan posisinya untuk mengubah settingan internet di warnet tersebut. Dengan cara ini, pengguna warnet dapat mengakses situs judi online yang seharusnya diblokir oleh pemerintah. Kecurangan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari komisi yang diperoleh dari situs judi tersebut.
Tim Satreskrim Polresta Kendal mendapatkan informasi mengenai kecurangan ini melalui laporan masyarakat dan investigasi internal. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim berhasil mengidentifikasi warnet yang menjadi markas kecurangan. Pada tanggal 7 November 2024, tim melakukan penangkapan terhadap pemilik dan karyawan warnet tersebut.
Tiga orang yang ditangkap adalah:
- Pemilik Warnet: Tidak disebutkan namanya, namun dikenal sebagai pemilik warnet yang beroperasi di Kendal.
- Karyawan 1: Tidak disebutkan namanya, namun dikenal sebagai karyawan yang bertugas mengelola warnet.
- Karyawan 2: Tidak disebutkan namanya, namun dikenal sebagai karyawan yang bertugas mengelola warnet.
Semua tersangka tersebut dikenakan pasal 303 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyalahgunaan sistem informasi.
Kecurangan ini tidak hanya merugikan pemerintah yang berusaha untuk memblokir situs judi online, tetapi juga merugikan masyarakat yang terjerumus dalam perjudian online. Kecurangan ini juga menunjukkan bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kombes Pol Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan seperti ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa situs-situs judi online yang diblokir tidak dapat diakses oleh masyarakat,” ujar Ade Ary.
Kecurangan yang dilakukan oleh pemilik dan karyawan warnet di Kendal menunjukkan bahwa masih ada oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kecurangan ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat yang terjerumus dalam perjudian online. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kecurangan seperti ini untuk memastikan bahwa situs-situs judi online yang diblokir tidak dapat diakses oleh masyarakat.