marqaannews.net – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak hanya menjadi “tukang stempel” saat mendampingi pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. MAKI menekankan pentingnya peran aktif KPK dalam mengawasi dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang melibatkan dana yang sangat besar dan jumlah jemaah yang signifikan.
Ibadah haji merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial dan fisik. Di Indonesia, penyelenggaraan ibadah haji diatur oleh Kementerian Agama dan melibatkan dana yang sangat besar dari jemaah haji. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji sangat penting untuk mencegah penyimpangan dan korupsi.
KPK telah beberapa kali terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Namun, MAKI menilai bahwa peran KPK selama ini masih belum maksimal dan cenderung pasif. MAKI mengingatkan bahwa KPK harus lebih aktif dan proaktif dalam mengawasi setiap tahapan penyelenggaraan haji, mulai dari pendaftaran, pengelolaan dana, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah haji menghadapi berbagai tantangan, termasuk kompleksitas proses, jumlah jemaah yang besar, dan koordinasi antar instansi. Selain itu, pengelolaan dana haji yang melibatkan banyak pihak juga memerlukan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyimpangan.
MAKI memberikan beberapa rekomendasi kepada KPK untuk meningkatkan peran aktifnya dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025:
- Pembentukan Tim Khusus: KPK harus membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji. Tim ini harus terdiri dari personel yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pengawasan keuangan dan pelayanan publik.
- Pengawasan dari Hulu ke Hilir: KPK harus melakukan pengawasan dari hulu ke hilir, mulai dari pendaftaran jemaah, pengelolaan dana haji, hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan pemantauan langsung di lapangan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: KPK harus memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji dilakukan dengan transparan dan akuntabel. KPK harus meminta laporan keuangan yang detail dan melakukan audit terhadap pengelolaan dana haji.
- Koordinasi dengan Instansi Terkait: KPK harus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Koordinasi yang baik akan memudahkan pengawasan dan pencegahan penyimpangan.
- Pengawasan Teknologi: KPK harus memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Penggunaan sistem informasi dan teknologi pengawasan dapat membantu KPK dalam memantau dan menganalisis data terkait penyelenggaraan ibadah haji.
- Edukasi dan Sosialisasi: KPK harus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada jemaah haji tentang hak dan kewajiban mereka serta mekanisme pengaduan jika terjadi penyimpangan. Edukasi ini dapat dilakukan melalui media sosial, seminar, dan materi cetak.
MAKI berharap bahwa KPK akan lebih aktif dan proaktif dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Dengan peran yang lebih aktif, KPK dapat membantu memastikan bahwa ibadah haji berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengawasan yang ketat juga akan membantu mencegah penyimpangan dan korupsi yang dapat merugikan jemaah haji.
Pengawasan yang ketat dan transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji sangat penting untuk memastikan bahwa dana haji dikelola dengan baik dan jemaah haji mendapatkan pelayanan yang optimal. MAKI mengingatkan KPK untuk tidak hanya menjadi “tukang stempel” tetapi harus lebih aktif dan proaktif dalam mengawasi seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji. Dengan peran yang lebih aktif, KPK dapat membantu memastikan bahwa ibadah haji berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel, serta mencegah penyimpangan dan korupsi yang dapat merugikan jemaah haji.