marqaannews.net – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, tengah menghadapi kasus hukum terkait dugaan korupsi impor gula. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan media sejak Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Salah satu langkah hukum yang diambil oleh Tom Lembong adalah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Putusan ini disampaikan pada Selasa, 26 November 2024. Hakim menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, tidak menerima putusan tersebut dan mengadukan hakim praperadilan ke Komisi Yudisial (KY). Zaid datang bersama istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, serta enam kuasa hukum lainnya ke gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Desember 2024. Mereka meminta KY untuk memeriksa apakah hakim Tumpanuli Marbun telah bersikap imparsial dan tidak memihak dalam memutuskan perkara praperadilan ini.
Komisi Yudisial, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito, menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait putusan hakim praperadilan. Joko menjelaskan bahwa KY telah memantau persidangan praperadilan selama dua hari dari total tujuh hari persidangan dan tidak menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim Tumpanuli Marbun.
Joko Sasmito menegaskan bahwa KY akan proaktif memantau persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KY akan Medusa88 login melakukan pemantauan secara langsung dan menggunakan dua metode pengawasan, yaitu pemantauan terbuka dan pemantauan tertutup, untuk mencegah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
Zaid Mushafi juga meminta KY untuk mengawasi proses penunjukan majelis hakim dan jalannya persidangan pokok perkara Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia berharap pengawasan ini dapat memastikan bahwa peradilan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan hak-hak Tom Lembong sebagai tersangka dihormati.
Protes yang diajukan oleh pihak Tom Lembong terhadap hakim praperadilan telah ditanggapi oleh Komisi Yudisial dengan menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait putusan hakim. KY juga berkomitmen untuk proaktif memantau persidangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.