marqaannews.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga saat ini belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. Hal ini disebabkan belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha terkait sektor-sektor yang akan dimasukkan dalam UMSP. Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761, yang mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat secara maraton sejak tanggal 9 Desember 2024. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha terkait berapa banyak sektor yang akan dimasukkan dalam UMSP. Pengusaha hanya meminta 5 sektor, sedangkan buruh meminta 13 sektor masuk dalam UMSP.

Perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha sangat mendasar. Buruh menginginkan 13 sektor yang masuk dalam UMSP, termasuk sektor konstruksi, kimia, energi, pertambangan, logam elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum, farmasi dan kesehatan, tekstil sandang dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, retail, kelistrikan, dan transportasi. Sementara itu, pengusaha hanya meminta 5 sektor, yaitu otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta konstruksi dan real estat.

Penetapan UMSP ini molor dari jadwal yang sudah ditetapkan, yakni selambatnya hari ini. Hari Nugroho menjelaskan situs judi bola bahwa meskipun UMP sudah ditetapkan, UMSP belum bisa ditetapkan karena belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Pembicaraan soal angka UMSP pun belum dilakukan karena masih terfokus pada perbedaan pendapat mengenai sektor yang akan dimasukkan.

Pemprov DKI Jakarta berharap agar semua pihak bisa menemukan titik tengah sehingga UMSP 2025 bisa segera ditetapkan. Hari Nugroho menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengejar penetapan UMSP agar bisa diterapkan mulai 1 Januari 2025. Meskipun tidak ada batasan waktu yang tegas, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menetapkan UMSP sebelum tanggal tersebut.

Penetapan UMSP 2025 di DKI Jakarta masih mengalami deadlock karena perbedaan pendapat yang mendasar antara buruh dan pengusaha. Meskipun UMP 2025 telah ditetapkan, penetapan UMSP masih tertunda dan diharapkan bisa segera diselesaikan agar bisa diterapkan mulai awal tahun 2025. Semua pihak diharapkan bisa menemukan titik temu untuk kepentingan bersama.

By marqaan