marqaannews.net – Panca Darmansyah, seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini menegaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh Panca Darmansyah tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Panca Darmansyah, berusia 41 tahun, dikenal sebagai ayah yang membunuh empat anak kandungnya yang berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun). Kejadian ini terjadi di rumah mereka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada bulan Agustus 2024. Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menimbulkan kecaman luas atas tindakan keji yang dilakukan oleh Panca Darmansyah.
Sejak kasus ini terungkap, Panca Darmansyah dijatuhi tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini didasarkan pada kekejaman dan kebiadaban yang dilakukan oleh Panca terhadap anak-anaknya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah, sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Hakim mengatakan bahwa perbuatan Panca Darmansyah di luar batas rasa kemanusiaan. Tindakan membunuh empat anak kandungnya sendiri dianggap sebagai tindakan yang sangat keji dan tidak dapat dibenarkan dalam masyarakat. Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman mati adalah keputusan yang tepat untuk kasus ini, mengingat dampak psikologis dan emosional yang ditimbulkan oleh tindakan Panca terhadap keluarga dan masyarakat.
Keputusan hukuman mati bagi Panca Darmansyah mendapat respons positif dari masyarakat. Banyak orang menganggap bahwa hukuman ini adil dan sesuai dengan kekejaman yang dilakukan oleh Panca. Namun, ada juga yang menyoroti pentingnya rehabilitasi dan pendidikan moral dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Kasus Panca Darmansyah adalah contoh tragis dari tindakan keji yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak-anaknya. Keputusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa tindakan keji seperti ini tidak dapat dibenarkan dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi psikologis dan emosional keluarga, serta pentingnya pendidikan moral dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.