marqaannews.net – Banda Aceh – Sebanyak 152 pengungsi Rohingya yang awalnya berasal dari Aceh Selatan kembali dipulangkan ke daerah asal mereka setelah ditolak oleh warga di Banda Aceh. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 7 November 2024, dan menimbulkan kontroversi serta kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Pengungsi Rohingya ini awalnya tiba di Aceh Selatan pada pekan lalu, setelah perahu mereka berlabuh sekitar 1,6 km di lepas pantai Kabupaten Aceh Selatan. Mereka kemudian dibawa ke Banda Aceh dengan lima truk pada Rabu malam, 6 November 2024, dan tiba di kota tersebut pada Kamis pagi. Namun, kehadiran mereka di Banda Aceh tidak diterima dengan baik oleh warga setempat.
Para pengungsi Rohingya yang berada di lima truk di depan Kantor Kanwil Kemenkumham Aceh diusir oleh warga dari Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Warga setempat menolak kehadiran mereka dan meminta agar mereka segera dipulangkan ke Aceh Selatan. Kejadian ini menunjukkan ketegangan yang masih ada di kalangan masyarakat terkait dengan kehadiran pengungsi Rohingya di wilayah mereka.
Pemerintah daerah tampaknya tidak memiliki kebijakan yang jelas terkait dengan penanganan pengungsi Rohingya ini. Pemda Banda Aceh terlihat lepas tangan dan tidak memberikan bantuan atau perlindungan yang memadai kepada para pengungsi. Hal ini membuat mereka terkatung-katung di depan Kantor Kemenkumham Aceh selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan ke Aceh Selatan.
Organisasi internasional seperti UNHCR juga memberikan pernyataan terkait kejadian ini. UNHCR mengucapkan terima kasih kepada warga Aceh Selatan yang telah menerima 152 pengungsi Rohingya, namun juga menyayangkan keputusan pemerintah daerah yang tidak memberikan perlindungan yang memadai kepada mereka.
Kejadian ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mengecam tindakan warga Banda Aceh yang menolak kehadiran pengungsi Rohingya, sementara pihak lainnya mendukung keputusan tersebut dengan alasan kekhawatiran terhadap keamanan dan stabilitas di wilayah mereka. Kontroversi ini juga menimbulkan diskusi tentang hak asasi manusia dan tanggung jawab negara dalam menangani pengungsi.
Kunjungan 152 pengungsi Rohingya ke Banda Aceh yang akhirnya dipulangkan ke Aceh Selatan menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam penanganan pengungsi di Indonesia. Ketidakjelasan kebijakan pemerintah daerah dan ketegangan di kalangan masyarakat menjadi faktor utama yang mempengaruhi keputusan ini. Harapannya, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih baik dalam menangani pengungsi dan memastikan perlindungan yang memadai bagi mereka.